Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.
Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie
Sebelumnya, Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.
Sebelumnya: Mahasiswa ITB Kurang Mampu Asal Jakarta Akan Dapat Beaiswa dari Pemprov, 85 Nama Diserahkan ke Pramono Anung
Selanjutnya: Harapan Presiden Prabowo Subianto Usai Luke Vickery Resmi Jadi WNI
Artikel Terkait
- Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
- BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
- Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Meledak, 4 Korban Terjebak Belum Ditemukan Jelang Tengah Malam
- Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah
- Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
- Slamet Ariyadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum BM PAN
