Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.
Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie
Sebelumnya, Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.
Sebelumnya: Wamensos Yakinkan Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga dan Punya Potensi
Selanjutnya: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Artikel Terkait
- Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
- Tampang Maling Sadis Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang
- Pembongkaran JPO Selesai, Kini Jalan Tendean Jaksel Dibuka 2 Arah
- Salut! Siswa SD di Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA
- Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks
- Kala Pemerkosaan Gadis di Sampang oleh 27 Pria Jadi Atensi Senayan
- Merasa Jengkel Aliran Sungai Citaringgul Dikotori, Puluhan Emak-emak di Babakan Madang Turun Gunung
- Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
