Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor Dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN. KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan dari penggeledahan tersebut.
"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu .
Namun Budi belum memerinci uang dan perhiasan itu disita dari lokasi mana saja. Dia juga belum menyebutkan nominal uang yang disita.
"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," jelasnya.
Selanjutnya, Budi mengatakan penggeledahan masih berlanjut sampai hari ini. Penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah , serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik .
"Kemudian, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu .
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' ; 'kowe mrene kan ora bayar' ; 'padakno karo Bapak' . Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Lihat juga Video 'Rincian Barbuk Uang-Emas 2,5 Kg Rp 21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif
Selanjutnya: MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
Artikel Terkait
- MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?
- Mahasiswa yang Demo di Jakarta Hari Ini Tak Pakai Jas Almamater, Mengapa?
- Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
- Ada yang Bela Spanyol, Ada yang Dukung Messi, Ada Pula yang Cuma Mau Nonton Konser
- Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina
- Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
- Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
- Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pekan Ini
