Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro

Polri telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri. DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Don Ritto dan FA. Inisial FA adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus .
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu .
Dua tersangka ini dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok.
Perkara ini diketahui dilimpahkan ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan , hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat .
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu .
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Selanjutnya: Asosiasi Desa Harap KDKMP Bisa Bangun Produktivitas-Genjot Ekonomi Warga
Artikel Terkait
- Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Warga Pagambiran, Tegaskan Hadir dengan Kerja Nyata
- Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
- Kunci Jawaban Post Test PPG Modul 3, Ini Pembahasan Lengkap PPABK 3
- Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
- Filipina Buka Pusat Pelatihan Eksorsisme Pertama di Asia, Libatkan Psikolog dan Ahli Saraf
- Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
- Skandal Ujian Promosi PNS, Hampir 6.000 Pegawai Terancam Dihukum
- DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
