LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.
"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.
Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.
Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya: Santri Korban Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah Mengaku Siap Sekolah Lagi
Selanjutnya: Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
Artikel Terkait
- Seskab: Pemerintah Targetkan Renovasi 400.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
- Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat
- RI Tambah Negara Bebas Visa: Turki, Brasil hingga Kazakhstan
- Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya
- Dulu Ambil Air Pakai Ember, Kini Petani NTT Panen Dua Kali Setahun
- BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
- Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
- Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2
