Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
Selanjutnya: Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
Artikel Terkait
- Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa
- TNI AU Kasih Paham Akun yang Tanya Kenapa Pesawat Militer Singapura Tak Dihadang
- Viral 'Pijat India' Suguhkan Miras, Pemprov DKI Minta Kreator Lebih Bijak
- Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
- Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
- Keunggulan Teknis Mesin Hybrid di XForce HEV
- Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
- Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
