Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
Selanjutnya: Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
Artikel Terkait
- Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
- Korban Banjir Bandang di Padang Khawatir Relokasi Huntap Bikin Anak Makin Jauh dari Sekolah
- Terlibat Begal Motor, Pelajar SMP di Cianjur Ditangkap
- Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
- Legenda Inggris Geoff Hurst Sebut Harry Kane Penyerang Terhebat Sepanjang Sejarah
- Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
- Bangor Fest Vol. 4 Umumkan Line-up Hari Kedua, Ada Bernadya hingga Aldi Taher Gallagher
- Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
