Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Cecep mengatakan, penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya.
Menurut Cecep, penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," ujar dia.
Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Nur Rokhma Muliana menambahkan, penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah.
"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," ucap Rokhma.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif.
Sebelumnya: Kurangi Ketergantungan pada Selat Hormuz, Produsen Minyak Timur Tengah Cari Jalur Baru
Selanjutnya: WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad
Artikel Terkait
- Voltron Buka SPKLU Baru di Puri Indah, Ada 24 Titik Cas
- Berjalan 2 Hari Pascalibur Sekolah, MBG di Jember Diwarnai Dugaan Keracunan, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
- Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
- Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming
- INFOGRAFIK: Hoaks Ibu Rumah Tangga Dapat Bantuan DAP Australia Sebesar Rp 1 Miliar
- Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
- Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi
- Menantang Ombak dan Ongkos, Perjuangan Nelayan Pangandaran Bertahan Hadapi Kenaikan Harga Bahan Bakar
