Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap
Selanjutnya: Saksikan Ibunya Rekonstruksi Bunuh Ayahnya di Banyumas, Anak Korban Pingsan dan Histeris
Artikel Terkait
- Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
- Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG
- Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok
- Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping, Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah
- Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
- Pegadaian Dorong Green Tourism Yogyakarta Lewat Becak Kayuh Listrik
- Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
- KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
