Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"
Selanjutnya: Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026
Artikel Terkait
- Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
- Sinyal Kebangkitan IHSG, Investor Ritel Diminta Jangan Asal Borong Saham
- Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas
- Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur
- Gunung Lewotobi Meletus Lagi Minggu Siang, Tinggi Kolom Abu 1,5 Kilometer
- Pelaku Utama Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bekasi Ditangkap!
- Momen Kapolda Riau dan Ojol-Mahasiswa Nobar Final Piala Dunia di Polda Riau
- DBS Proyeksikan Harga Emas Tembus 5.300 Dollar AS per Troy Ons
