Pencuri di Ponorogo Kembalikan Motor, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Namun, dua hari kemudian kendaraan itu ditemukan kembali di area parkir Pasar Sumoroto dalam kondisi utuh.
"Kami menerima laporan pencurian sepeda motor seusai Kirab Grebeg Tutup Suro pada 16 Juli 2026. Dua hari kemudian sepeda motor itu ditemukan di parkiran Pasar Sumoroto dengan secarik kertas bertuliskan 'Tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf'," ujarnya melalui pesa singkat, Senin malam (20/7/2026).
Haryo menambahkan, meski sepeda motor telah kembali ke tangan pemiliknya, polisi memastikan penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku.
Surat yang ditinggalkan pencuri bersama sepeda motor kini menjadi salah satu barang bukti yang akan dianalisis penyidik.
"Surat itu akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan," imbuhnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengetahui sepeda motor korban tidak diparkir di lokasi penitipan resmi yang disediakan panitia kirab. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang membawa sepeda motor korban.
Rekaman tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial.
"Sepeda motor itu hanya diparkir begitu saja, kemudian ditinggal pemiliknya untuk melihat Kirab Grebeg Tutup Suro. Motor tidak dititipkan di tempat penitipan,” kata Haryo.
Sebelumnya: Tim Investigasi dari Jakarta Berangkat ke Lokasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Selanjutnya: Miris, Pria Bawa Bayi Kepergok Mau Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar
Artikel Terkait
- 5 Shio Paling Pintar Menurut Astrologi Tiongkok, Ada Kamu?
- Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
- Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
- Frenkie de Jong Cedera, Hansi Flick Siap Coba 6 Pemain Muda Barcelona
- Sidak Sekolah Rakyat Bali Rp 255 Miliar, Menteri PU Soroti Kegagalan Drainase
- Rusdi Kirana Pastikan PKB Tempatkan Rakyat Sebagai Pusat Pembangunan
- AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air
- Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah
