Demo Tuntut Penurunan Plt Rektor UINSA, Mahasiswa Bakar Ban dan Jas Almamater

Terdapat sejumlah aparat kepolisian yang berjaga mengatur lalu lintas untuk mengarahkan pengendara melewati sisi kanan jalan. Ada juga beberapa petugas satpam yang berjaga di depan gerbang pintu masuk UINSA.
Sekitar pukul 15.27 WIB, sempat terjadi kericuhan antara mahasiswa dengan petugas satpam. Mahasiswa meminta satpam yang berjaga untuk membukakan gerbang.
“Jangan sampai lima hari ke depan beliau sebagai Plt. Rekrot UINSA masih menginjakkan kaki sebagai rektor,” kata salah satu orator aksi.
Wakil Presiden Mahasiswa UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana menerangkan, mahasiswa juga menuntut transparansi pemilihan rektor UINSA.
Mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilai sarat akan kepentingan elit politik dan mencederai independensi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Yang ketiga, pencabutan SK Plt. Rektor yang bertentangan dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021,” ucapnya.
Selain itu, massa aksi juga menuntut tak ada intervensi politik dalam proses pemilihan rektor yang mencederai independensi PTKIN.
“Kami juga mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait dengan PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025 terhitung selama tiga tahun,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut BPK dan Ombudsman untuk segera melakukan audit secara menyeluruh di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Mereka juga mendesak Menteri Agama (Menag) untuk mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021, PMA Nomor 4 Tahun 2024 sebagai perubahan-perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang memuat mekanisme pengangkatan dan pemberhantian rektor PTKIN.
“Kami juga ingin bagaimana nantinya mekanisme pemilihan rektor yang ditetapkan oleh Menteri Agama itu 25 sampai 75 persen suara itu dipilih oleh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen maupun guru besar itu bisa terlibat, tidak tertutup,” ucapnya.
Ia juga menyoroti adanya rangkap jabatan oleh Plt Rektor UINSA Muzakki yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU).
“Segera mungkin membenahi peraturan-peraturan yang memang saling bertabrakan ini agar tidak menimbulkan sebuah asumsi-asumsi publik yang tidak-tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya: Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
Selanjutnya: Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
Artikel Terkait
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
- Hasil Semifinal Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke Final
- Polisi Bongkar Peredaran Etomidat di Bogor, Pod Getar Dijual hingga Rp 6 Juta Per Cartridge
- “Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
- Pesawat Mendarat Sendiri Tanpa Pilot, Teknologi Garmin Selamatkan Dua Nyawa
- IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya
- HNW Ajak Kampanyekan Jakarta Kota Halal Global
- Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
