Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar

Sebelumnya: Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.000 Triliun, Ekonom: Kenaikan Tak Selalu Berarti Makin Boros
Selanjutnya: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar
Artikel Terkait
- KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
- AS Umumkan Gelombang Serangan Udara Baru ke Iran
- Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
- Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada
- AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford
- Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
- Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
- Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
