Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT

"Selama penutupan sementara Halte Kebon Sirih arah Kota, kami mengimbau pelanggan untuk menggunakan halte alternatif yang telah disiapkan sehingga perjalanan tetap aman, nyaman, dan lancar,” kata Ayu dikutip dari Antara, Jumat.
Ayu menjelaskan, penyesuaian layanan tersebut merupakan bentuk dukungan Transjakarta terhadap pembangunan infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi di Jakarta.
Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan pelanggan selama proses pekerjaan berlangsung.
Sebelumnya, seiring pelaksanaan proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Halte Kebon Sirih arah Blok M juga sempat ditutup sementara pada 15-18 Mei 2026.
Sebagai informasi, proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2 membentang sepanjang sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran HI hingga Ancol Barat.
Fase ini merupakan kelanjutan dari koridor utara-selatan Fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019, yakni dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI.
Dengan beroperasinya Fase 2 nanti, total panjang jalur utara-selatan MRT Jakarta akan mencapai sekitar 27,8 kilometer.
Waktu tempuh perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Kota pun diperkirakan sekitar 45 menit.
Sebelumnya: Cegah Truk Tabrak JPO Jakarta, Rambu Batas Tinggi dan Portal Sensor Perlu Diperbanyak
Selanjutnya: Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
Artikel Terkait
- Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra
- Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
- Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
- Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026
- OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
- PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
- MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar
- Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
