Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang

Para pedagang di kawasan Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark diduga tidak pernah membayar biaya sewa lapak milik Pemerintah Kota Magelang sejak diresmikan pada 2012.
Lokasi lapak itu berada di Show Room Mudalrejo, kompleks pedagang yang berada di seberang pintu masuk TKL Ecopark.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Magelang mencatat bangunan lapak di sana selesai dibangun pada 2010.
Show Room Mudalrejo baru dibuka setelah diresmikan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito pada 29 Februari 2012.
Kepala Disporapar Kota Magelang Imam Baihaqi menyebutkan, semula tercatat ada 160 lapak di situ, lalu berkurang menjadi 120 lapak.
"Sejak diresmikan tidak ada setoran. Ini jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di 2025 karena pemanfaatan aset negara harus (bayar) sewa," ungkapnya di sela peninjauan lokasi, Kamis (16/7/2026).
Peraturan terkait sewa aset Pemkot
Membongkar lapak
Pemerintah Kota Magelang sendiri akan membongkar lapak di Show Room Mudalrejo untuk dijadikan tempat parkir sepeda motor dan mobil pengunjung TKL Ecopark.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, TKL membutuhkan tempat parkir yang ideal ketimbang lokasi yang ada saat ini.
Menurut dia, pengalihan sebagian lahan lapak menjadi tempat parkir juga supaya meramaikan kunjungan ke kios-kios pedagang.
Damar mengeklaim temuan BPK atas tiadanya retribusi lapak tidak akan menghambat proyek tempat parkir di Show Room Mudalrejo.
"Saya juga baru tahu sekarang. Setiap lahan pemerintah seyogyanya berkontribusi terhadap PAD (pendapatan asli daerah)," katanya.
Sebelumnya: Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa
Selanjutnya: Persija Resmi Rekrut Eks Gelandang Timnas Bosnia Stjepan Loncar
Artikel Terkait
- Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
- Nagita Slavina Cari Talenta Muda Berbakat dari Cabor Basket
- Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
- Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Dari Pasar hingga Mal, Euforia Piala Dunia Satukan Warga
- Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara
- Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer
- Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
