Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu .
Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tuturnya.
Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif.
"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.
Anang menyebut status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur, namun penyidik kejaksaan akan mempelajari kembali seluruh berkas laporan yang ada.
"Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ungkapnya.
Bentuk Tim 9 Penyidik Khusus
Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim khusus ini, lanjut dia, mayoritas diisi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK.
"Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," imbuhnya.
Simak Video 'Sosok Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Temuan Mortir di Gudang Rongsokan Gegerkan Warga Malang, Tim Gegana Turun Tangan
Selanjutnya: Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
Artikel Terkait
- Proyek Abadi LNG Masela Diproyeksi Pangkas Kemiskinan Tanimbar Jadi 18,87 Persen
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
- GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
- Pengamat: TPA Terbakar Bukan karena Kemarau, tapi Tata Kelola Buruk
- [POPULER GLOBAL] Pentagon Cemas Perang Iran Meluas | Spanyol Juara Piala Dunia
- Layanan Penyeberangan Perintis NTT Kembali Dibuka, Akses 3T Pulih
- Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka
- Polisi Bongkar Peredaran Etomidat di Bogor, Pod Getar Dijual hingga Rp 6 Juta Per Cartridge
