Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah

Debat terjadi dalam sidang lanjutan yang mendudukkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai terdakwa karena menerima suap dari korporasi pertambangan. Siapa dan apa yang diperdebatkan?
Dalam sidang ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Keduanya merupakan korporasi pertambangan yang tersangkut regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP .
Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar membuat masalah tersebut sebagai laporan dugaan maladministrasi. Jaksa pun menghadirkan Patnuaji selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman sebagai saksi.
Patnuaji awalnya menerangkan Hery menaruh atensi dalam proses verifikasi laporan tersebut. Menurut Patnuaji, atensi tersebut termasuk bagian intervensi, tapi pihak pengacara Hery tidak sependapat.
"Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan," kata Patnuaji.
"Apakah waktu itu saksi ada keberatan? Komplain? Keberatan, komplain, atau apa sejenisnya di internal?" tanya pengacara Hery.
"Ada," jawab saksi.
Pengacara Hery masih mencecar Patnuaji sampai membawa-bawa soal 'ilmu rasa' dan subjektivitas saksi. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan Hery saat itu adalah hal yang wajar.
"Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?" tanya pengacara.
"Tidak ada," jawab Patnuaji.
Argumen antara pengacara dengan saksi terus berlangsung hingga ketua majelis hakim menengahi. Hakim menilai bahwa kesaksian Patnuaji mengenai pemaknaan intervensi lantaran adanya ketidaksesuaian dengan kewenangan dari Hery terhadap laporan pengaduan masyarakat dari PT Toshida Indonesia.
"Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," kata hakim.
Sebelumnya dalam persidangan ini jaksa menekankan tentang atensi Hery mengenai pelaporan pengaduan masyarakat itu. Patnuaji mengaku mempercepat proses verifikasi karena terus ditanya oleh Hery yang kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk intervensi.
Jaksa menduga atensi langsung yang dilakukan Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan bahwa langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain 2 korporasi di atas, Hery juga diduga menerima uang pelicin agar Hery menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi oleh instansi terkait dinilai sebagai tindakan maladministrasi sehingga perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.
Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery yaitu Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi tersebut.
Berikut detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 .
Lihat juga Video: Kasus Korupsi Nikel yang Libatkan Eks Ketua Ombudsman Masuki Babak Baru
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Luar Biasa
Selanjutnya: Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
Artikel Terkait
- Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
- Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan
- Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar
- Aprilia Optimistis Marco Bezzecchi kembali Balapan di MotoGP Inggris
- Mentan Lapor ke Prabowo Petani Sudah Tak Menjerit Lagi Usai Impor Tetes Tebu Dihentikan
- Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
- WN Singapura yang Bunuh Pacar di Bali Overstay Setahun, Polisi Telusuri Rekam Jejak
- Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan
