Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah

Polisi menangkap pria berinisial MY , yang mengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari sekolah tersebut.
"Betul tidak jauh dari sekolah kediamannya," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Alpino De Tech kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin .
MY ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 12.20 WIB siang tadi di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan berita acara pemeriksaan kepada terduga pelaku," ungkapnya.
Pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Sampai saat ini masih saksi, nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ucapnya.
Polisi mengungkapkan fakta lain terkait sosok MY. Ternyata MY adalah orang tua salah satu siswa di sekolah tersebut.
"Setelah pelaku diamankan, ternyata anaknya pelaku juga bersekolah di sekolah tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Senin .
Iman mengatakan pelaku sempat menjemput anaknya setelah mengirimkan pesan tersebut. Sebagaimana diketahui, para siswa di SDN itu dibubarkan dan diminta pulang setelah adanya teror bom.
"Tadi pagi yang bersangkutan sempat juga menjemput anaknya dari sekolah pada saat diberitahukan ada teror terkait dengan ancaman bom tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku iseng saat mengirimkan ancaman teror itu. Polisi masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku.
Sebagai informasi, ancaman teror itu dikirimkan saat siswa sedang melakukan upacara pagi tadi. Setelah penyisiran Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror, tidak ditemukan adanya bahan peledak di lokasi.
Simak juga Video 'Pramono Minta Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah Didalami':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
Selanjutnya: Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
Artikel Terkait
- Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
- Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
- Pengacara Don Ritto Ungkap Duit Disita dari Kafe de'Clan buat Bangun Pelabuhan
- Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat
- Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya
- Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
- Kasus Pengadaan Buah MBG Senilai Rp 170 Juta Lampung: Pemasok Apes, Pemilik Dapur Rugi Dobel
- Harga Pasaran Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
