2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Andre 'The Doctor' Segera Disidang

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Andre Fernando alias 'The Doctor', yakni Muhammad Rikki dan Priyo Handoko ke Kejaksaan. Kasus keduanya akan segera disidangkan di meja hijau.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan pelimpahan dua tersangka beserta barang buktinya itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin .
"Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari tersangka saudara Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Kombes Handik dalam keterangannya.
Barang bukti dari tersangka Muhammad Riiki yaitu satu unit handphone Vivo warna biru, satu kartu ATM BCA atas nama tersangka Muhammad Riiki. Sedangkan barang bukti dari tersangka Priyo Handoko yaitu satu unit handphone Redmi Note 15 warna hitam. "Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," ucapnya.
Seperti diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.
Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki , selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko , yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'.
"Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu .
Andre Fernando 'The Doctor' merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang terhadapnya.
Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Simak juga Video 'BNN Gerebek Gudang 3 Ton Narkoba Asal Thailand di Gresik':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
Selanjutnya: Kronologi ASN BPN Nias Tewas di Apartemen Medan, Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Putus
Artikel Terkait
- Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
- Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
- Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita
- Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi Sampai Malam
- Berjam-jam JPO Tendean Ditabrak Truk Dibongkar, Kendaraan Belum Bisa Melintas
- Prabowo di Puncak Harkopnas: Muka Kalian Bukan yang Bawa Lari Uang ke LN
- Remaja Putri Usia 11 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Embung Desa Kertanegara Indramayu
