Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen

Polisi mengungkap bahwa senjata api (senpi) yang digunakan pelaku dalam penembakan di sebuah bar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, memiliki izin.
Pelaku berinisial HSH (49), warga Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui telah mengantongi izin kepemilikan senjata api sejak 2021.
Namun, Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara komponen senjata yang digunakan dengan dokumen perizinannya.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, HSH memiliki dokumen kepemilikan senjata api yang sah.
"Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari dokumen pemilikan dan lain-lain, bahwa senjata api ini yang bersangkutan memiliki izin, memiliki IKSA (Izin Khusus Senjata Api) dan diperbolehkan untuk menggunakannya," kata Azarul dalam konferensi pers, Minggu (19/7/2026).
Azarul menjelaskan, HSH memiliki senjata api tersebut sejak 2021. Pelaku juga diperbolehkan membawa senjata api yang dimilikinya.
"Bahwa tersangka ini memiliki senjata ini dari tahun 2021, sesuai dengan dokumen," ujarnya.
Meski legal, Polisi menemukan bagian laras (barrel) pistol yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat izin.
"Yang semestinya itu adalah menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah itu yang sedang kami dalami kepemilikan barrel tersebut," ungkap Azarul.
Karena temuan tersebut, HSH tetap dijerat pasal penyalahgunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 306 KUHP.
HSH juga disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kasus ini, Polisi menyita satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955, satu proyektil peluru, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazine berkapasitas 17 butir peluru, dan satu magazine berkapasitas 31 butir peluru.
Azarul menyampaikan, HSH membawa pistol tersebut di pinggangnya saat masuk ke dalam bar di kawasan Pantai Berawa, Canggu pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari.
Petugas keamanan tidak memeriksa HSH karena telah dikenali oleh sekuriti di lokasi.
"Yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan saat memasuki bar tersebut, karena dengan alasan yang sudah sering dan kenal dengan penjaga sekuriti bar," ujarnya.
Saat di bar itu, HSH terlibat cekcok dengan pengunjung lain berinisial AD. Saat keributan dilerai, senjata api yang dibawa HSH meletus dan melukai seorang petugas sekuriti berinisial IMYM (32) dan warga negara Maroko berinisial EA.
Sebelumnya: Jadwal PPKMB Undip 2026, Mahasiswa FK Perlu Tes Kesehatan Ulang Mulai 20 Juli
Selanjutnya: Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
Artikel Terkait
- DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL di Surabaya, Dorong Langkah Humanis
- Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut
- Google Cloud Fokus Bantu Perusahaan Raih ROI dari Implementasi AI
- Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara
- 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
- Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah
- ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
- FIFA Buka Investigasi Keributan Argentina Vs Spanyol di Laga Final, Apa Sanksi yang Mengintai?
