Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, tunjangan guru non aparatur sipil negara (non-ASN) naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta pada 2025.
Hal tersebut menjadi salah satu terobosan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 2025 yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (15/7/2026).
"Peningkatan satuan biaya tunjangan guru non-ASN yang belum inpassing dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta" ujar Mu'ti dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Kemendikdasmen juga memperluas sasaran penerima insentif guru non-ASN dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang.
Kemudian pada dana alokasi khusus (DAK) non-fisik, dilakukan perubahan penyaluran tunjangan dengan transfer langsung ke rekening guru.
"Telah diterbitkannya Permendikdasmen 1/2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat," lanjut Mu'ti.
Kemendikdasmen juga menyederhanakan sistem pengelolaan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan pengintegrasian Ruang GTK Kemendikdasmen dengan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, Kemendikdasmen juga memperluas sasaran bantuan pendidikan untuk guru agar berkualifikasi S1/DIV, pelatihan BK dan ke-BK-an, koding dan kecerdasan artifisial.
"Perbaikan kebijakan pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 untuk lebih berpihak pada upaya perbaikan dan peningkatan mutu pembelajaran," ujar Mu'ti.
Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi X DPR La Tinro La Tunrung mendorong pemerintah memastikan pengalihan status guru Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK.
Menurutnya, kepastian status kepegawaian akan meningkatkan motivasi bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut juga menjadi penting dalam meningkatkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
"Kami harapkan ada target daripada PPPK. Misalnya tahun depan PPPK paruh waktu harus sudah menjadi PPPK penuh waktu sejumlah 10 ribu atau 20 ribu. Nah target ini yang saya minta sekali sehingga realisasinya betul-betul sesuai dengan yang diharapkan," ujat La Tinro.
Sebelumnya: Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
Selanjutnya: Dapur MBG di Blora Pakai Minyak Goreng MinyaKita, Korwil SPPG: Enggak Boleh
Artikel Terkait
- Sidang Perdana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Digelar 23 Juli
- Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol
- Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
- 5 Rute KAI Punya Pemandangan Indah, Ada yang dari Stasiun Tertinggi
- Presiden Prabowo On Track Jadi Presiden Terhijau dalam Sejarah Indonesia
- Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
- Kunci Jawaban Post Test PPG Modul 3, Ini Pembahasan Lengkap PPABK 3
- Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2026, Bisa Online Lewat HP
