Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional

Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman Paris dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no. 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu .
Retno menyebut bertanya merupakan cara wartawan mengonfimasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undangan. Sedangkan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
"Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti "lu punya otak ngga", maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ucapnya.
Dia mengatakan kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pada Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam meaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno.
Retno memastikan Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
"Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta erika profesi masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya: Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
Selanjutnya: KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Artikel Terkait
- 3 Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el, Apa Saja?
- Pengemudi Ojek Ditembak Maling Motor Saat Coba Tangkap Pelaku di Matraman Jaktim
- Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
- Menolak Punah, Cerita Nur Holipah Merawat Sastra dan Bahasa Using Banyuwangi Lewat Tulisan
- Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
- Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
- Bobby Akan Bangun Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Barang Saat Cuaca Buruk
- Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini
