Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang

Juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik kasus korupsi itu.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk terkait langkah hukum berikutnya terhadap Febrie.
"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," kata dia.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti berupa emas dan uang miliaran rupiah yang disita dalam perkara tersebut, Anang mengaku belum dapat memastikan seluruh barang bukti itu merupakan milik Febrie.
"Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses," ucapnya.
Polisi serahkan dokumen dan tersangka
Hari ini, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyerahkan dokumen barang bukti dan tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
Tersangka yang diserahkan adalah Don Ritto atau DR.
Don Ritto telah ditahan dan pada Jumat siang diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya: Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
Selanjutnya: Perang Berlanjut, Trump Ancam Lebih Banyak Serangan ke Iran
Artikel Terkait
- MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
- Keunggulan Teknis Mesin Hybrid di XForce HEV
- Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2
- Pierluigi Collina Ungkap Sulitnya Pilih Wasit dan Jawab Kontroversi VAR
- Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
- Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
- MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
- Barcelona Jadikan Bomber Al Nassr Opsi Cadangan jika Gagal Gaet Julian Alvarez
