Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah

Kejakasaan Agung (Kejagung) mengaku siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Anang memastikan, Kejagung melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu meminta masyarakat untuk percaya kepada Kejagung dalam memproses kasus Febrie Adriansyah.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro.
Hal ini disampaikan Boro usai menyerahkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Don Ritto dan penyerahan sejumlah barang bukti, seperti 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah.
Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang dimainkan pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejahatan Agung," ujar Boro.
Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.
Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.
Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Sebelumnya: KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
Selanjutnya: Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan
Artikel Terkait
- 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
- Massa Aksi Tak Diizinkan Demo di Patung Kuda, Polisi Jelaskan Alasannya
- Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
- AS Bombardir Iran 6 Jam, Teheran Balas Gempur Pangkalan Militer AS
- WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
- Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
- IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
