Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib

Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang korban hilang dibawa kabur pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu malam. Pihak kepolisian tengah menyelidiki perkara tersebut.
"Kerugian korban satu buah tas warna hitam, satu dompet, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, satu unit handphone iPhone 15, dan satu unit handphone Realme," kata Aliyani, Kamis .
Peristiwa ini berawal ketika korban mengendarai mobil berhenti di sebuah tempat potong rambut. Korban memarkirkan kendaraan dengan niat memotong rambutnya di sana.
"Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam barber shop dan melakukan potong rambut," bebernya.
Selesai mencukur rambut, korban kembali menuju parkiran dan hendak pulang ke rumah. Namun saat itu, korban telah melihat kaca pintu tengah sebelah kanan mobilnya pecah.
"Korban kemudian memeriksa bagian dalam kendaraan dan mendapati yang berada di dalam mobil telah hilang," sebutnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku pencurian tersebut.
"Pelaku dalam lidik ," pungkasnya.
Lihat juga Video: Viral Maling Pecahkan Kaca Mobil di Perumahan Cibinong
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI
Selanjutnya: Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul
Artikel Terkait
- Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
- Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan
- Paradoks Akreditasi Kampus di Era Disrupsi
- Simak Harga Bekas Toyota Raize, mulai Rp 165 Jutaan
- Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas
- Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis
- Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"
- Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
