Modus Baru Curanmor di Parkiran Apartemen Tangerang, Pelat Motor Ditukar

Polisi mengungkap modus baru pencurian motor yang terjadi di apartemen kawasan Teluknaga, Tangerang. Pelaku menukar pelat nomor kendaraan dan kartu akses parkir kendaraan lain yang ditukar dengan milik korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian motor Yamaha R15 milik korban bernama Axel Putra Akbar. Axel saat itu memarkirkan motornya di parkiran apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, dalam keterangannya, Jumat .
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban.
"Setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan," imbuhnya.
Polisi menangkap seorang pelaku berinisial RR dalam kasus ini. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan," ujar Jauhari.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan kepada kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan darurat Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Tonton juga video "Penampakan Tali Pocong Jadi Barbuk Kasus Pencurian Motor di Depok"
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Ini Tips Memilih Ban SUV yang Tepat Sesuai Karakter Jalan di Indonesia
Selanjutnya: Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
Artikel Terkait
- Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada
- Cerita Damkar Karanganyar Evakuasi 5 Anak Kucing Berkat Laporan Seorang Ibu Hamil
- Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa
- Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap
- Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
- Prabowo Puji Danantara Pangkas 250 BUMN dalam 18 Bulan: Saya Bangga
- Pelatihan Guru hingga Renovasi Sekolah, Alazka Care Genjot Pemerataan Pendidikan
- Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya
