DJP Sebut Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik, Ini Penjelasannya

Bedanya, setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 berlaku, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace saat transaksi berlangsung.
Itu artinya, kebijakan pajak e-commerce ini tidak ada sangkut-pautnya pada harga barang yang dijual di e-commerce.
"Karena kan ini merupakan kewajiban dari para seller. Yang terpengaruh mungkin seller karena dia langsung dipotong PPh-nya yang selama ini sebetulnya jumlahnya sama. Tapi kalau kemarin di setor sendiri, ini sekarang dipungut oleh marketplace. Jadi tidak ada isu harga sebetulnya di dalam penetapan PMK 37 ini," jelasnya.
Di sisi lain, Inge berharap, para pedagang memahami bahwa pemungutan PPh bukan merupakan pungutan baru, melainkan hanya perubahan mekanisme administrasi.
Pihaknya juga telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini kepada para pemilik platform marketplace.
"Mereka (marketplace) seharusnya Tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Kemudian para seller juga kita berharap Mereka juga paham. Jadi harusnya Tidak ada isu disini untuk kenaikan Harga," tegasnya.
Inge menambahkan, apabila setelah kebijakan berlaku ditemukan harga barang atau biaya layanan di marketplace naik, konsumen maupun pedagang perlu meminta penjelasan mengenai penyebab kenaikan tersebut.
Sebab, kenaikan harga bisa saja dipengaruhi biaya platform, biaya pemasaran, atau komponen bisnis lainnya, namun yang jelas bukan karena adanya pemungutan PPh oleh marketplace.
"Kalau pajak yang dipungut dijadikan tambahan unsur di sana, itu sebetulnya enggak betul. Karena pajak itu dipungut dari nilai penjualan, berapapun nanti harga itu dijual oleh seller, harga ditawarkan oleh seller kepada para pembeli. Dari situlah kita harus mengalihkan tarif tadi, setengah persen tadi. Jadi harus memastikan kalau ada kenaikan harga sebenarnya dari apa sih? Itu memang harus kita cari ke sana," tuturnya.
Menurut Inge, DJP saat ini terus melakukan sosialisasi bersama berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha maupun masyarakat terkait mekanisme pemungutan pajak tersebut.
DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan keempat marketplace tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak marketplace baru akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.
Sebelumnya: Ketum Dekopin: Baru di Era Presiden Prabowo Gerakan Koperasi Dapat Perhatian
Selanjutnya: Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000
Artikel Terkait
- Mulai Hari Ini, Semua Jalur Stasiun Bogor Bisa Layani KRL 12 Gerbong
- Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air
- Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
- Rahmat Dimas Pembunuh Ojol di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- MBG Aktif Lagi, Polisi Uji Food Safety untuk Menjamin Mutu Makanan di Pamekasan
- Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan
- Prabowo: Hei Koruptor, Rakyat Tidak Bodoh!
- Ada "Samudra Purba" di Bawah Gurun Sahara, Sebagian Air Sudah Berusia Jutaan Tahun
